Select Page

TENTANG KAMI

Tugas dan fungsi Tim Pengelola Layanan Pengadaan Barang/Jasa Universitas Negeri Malang, sebagai berikut:
memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pengadaan Barang/Jasa;
menyusun dan melaksanakan Strategi Pengadaan Barang/jasa;
membentuk/mengusulkan Pokja Pemilihan Pengadaan Barang/jasa;
mengawasi pelaksanaan proses kegiatan pengadaan barang/jasa;
melaksanakan pengembangan dan pengelolaan system pengadaan secara elektronik; dan
menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala seluruh kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Rektor ; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Tugas dan fungsi Tim Teknis Pengadaan Barang/Jasa Universitas Negeri Malang, sebagai berikut:
melakukan survey harga dan upah tenaga kerja yang diperlukan dalam rangka membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam menyusun OE/HPS kegiatan pada setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan;
melayani konsultasi asistensi dan merekomendasi hasil perencanaan baik dari konsultan perencana maupun user;
membantu penyiapan pembuatan kontrak perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan pekerjaan fisik;
membantu Pokja Pemilihan dalam melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia;
membantu Pokja Pemilihan dalam menyusun kriteria teknis dan perkiraan harga pasar barang/jasa;
membantu Pokja Pemilihan melakukan kesesuaian teknis dan penilaian harga atas barang/jasa;
menghadiri rapat lapangan yang dilaksanakan secara berkala;
membuat Change Contract Order (CCO)/pekerjaan tambah kurang untuk masing-masing paket pekerjaan;
mendokumentasikan/mengarsipkan berkas-berkas pekerjaan pembangunan gedung meliputi: gambar bestek, as build drawing, RKS, dokumen penawaran, kontrak, laporan mingguan, laporan bulanan, foto pelaksanaan pekerjaan, buku direksi, surat jaminan, perhitungan struktur, dan berita acara yang terkait dengan pekerjaan pembangunan; dan
bekerjasama dengan konsultan pengawasnya dalam memeriksa dan mengawasi hasil pelaksanaan pekerjaan fisik.
Tugas dan fungsi Tim Perencana Pengadaan Barang/Jasa Universitas Negeri Malang, sebagai berikut:
mengumpulkan data kebutuhan pengadaan barang/jasa organisasi;
menginventarisasi, mengelompokkan, dan menganalisis kebutuhan pengadaan barang/jasa dalam rangka konsolidasi;
membantu Penanggung Jawab Pengadaan dalam menyusun spesifikasi teknis dan kebutuhan anggaran;
melakukan analisis harga pasar; dan
menyampaikan hasil perencanaan pengadaan kepada Rektor untuk ditetapkan.
Tugas dan fungsi Tim Pengendali Kualitas Barang/Jasa Universitas Negeri Malang, sebagai berikut:
melakukan pemeriksaan kemajuan dan/atau hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
pengendali kualitas dapat melakukan pengujian atas hasil pekerjaan pada saat pelaksanaan pemeriksaan;
melaporkan hasil pemeriksaan kepada Penanggung Jawab Pengadaan; dan
membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
Tugas dan fungsi Tim Layanan Pengadaan Secara Elektronik Universitas Negeri Malang, sebagai berikut:
sebagai verifikator penyedia barang/jasa di Universitas Negeri Malang;
melakukan kegiatan registrasi dan verifikasi penyedia barang/jasa untuk masuk sebagai Daftar Penyedia Terpilih (DPT) UM;
mengelola data seluruh penyedia yang sudah masuk ke dalam Daftar Penyedia Terpilih (DPT) UM;
mengelola seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
melakukan pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan;
melaksanakan ketatausahaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
melaksanakan penyusunan program kegiatan pengelolaan E-Procurement di Universitas Negeri Malang;
sebagai media penyedia Informasi dan Konsultasi (Helpdesk) yang melayani Pokja Pemilihan/Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Barang/Jasa yang berkaitan dengan sistem E-Procurement;
sebagai penyedia informasi dan data-data yang berkaitan dengan proses pengadaan Barang/Jasa yang telah dilakukan oleh Pengguna untuk kepentingan proses audit; dan
melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik.